TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi setelah operasi tangkap tangan terkait dengan dugaan penerimaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2018. Tiga lokasi yang digeledah, yakni kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, kediaman Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan kediaman Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK pada Kamis, 30 November 2017. Penggeledahan tersebut dilakukan mulai pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.
Baca: Suap APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola Mengaku Siap Dicekal KPK
Febri mengatakan KPK telah menemukan sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci dokumen yang telah ditemukan. "Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, kata Febri, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 3 miliar dalam dua koper yang diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan. Setelah penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali. "KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," kata dia.
Baca: Suap APBD Jambi, ICW: Cermin Masih Adanya Relasi Patron Klien
KPK menangkap empat orang yang diduga melakukan suap sebagai uang pelicin agar anggota DPRD Provinsi Jambi memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian tiga orang lain menjadi tersangka pemberi suap, yaitu Erwan Malik sebagai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari OTT yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017, di dua tempat, Jambi dan Jakarta.