TEMPO.CO, Jakarta- Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai menanggapi perihal sidang praperadilan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, yang ditunda. Sidang perdana praperadilan Setya ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tak hadir.
"Ya saya kira itu KPK yang minta kan? Jadi kita harus hormati itu, boleh dong. Yang penting harus tuntas dan ini harus di kawal oleh kita semuanya", ujarnya setelah jadi pembicara di Forum Kamisan FORMAPPI pada Kamis, 30 November 2017.
Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Menurut politisi Golkar tersebut, rakyat sudah marah terhadap korupsi. "Entah siapapun pelaku korupsi tidak ada urusannya tetap harus ditindak proses hukum," kata dia.
Yorrys mencontohkan penegakan hukum yang dilakukan di negara lain, misalnya di Korea dan Jepang. "Kita mau maju atau tidak bangsa ini? kalau mau maju kita tirulah negara lain," kata dia. "Korea 3 presidennya masuk penjara, sekarang menteri di Jepang lalu penguasa tertinggi di Cina, di Cina kan 1 juta lebih dibunuh gara-gara korupsi dan itu tetap maju."
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Tolak Permintaan KPK Tunda Praperadilan
Sidang perdana praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dilaksanakan hari ini Kamis, 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK tidak hadir namun menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penundaan sidang.
Di persidangan tersebut, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017 dari KPK. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. "Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno.
MOH KHORY ALFARIZI