TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanul Haq mengatakan Setya Novanto sempat meminta maaf kepada pimpinan dan anggota MKD. Hal tersebut disampaikan saat MKD melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya.
"Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf dan berpesan kepada anggota DPR agar hati-hati, itu saja," kata Maman di gedung KPK pada Kamis, 30 November 2017. Namun, permintaan maaf tersebut, menurut Maman, bukan disampaikan karena yang bersangkutan menyadari kesalahannya.
Baca: Anggota MKD Datangi KPK untuk Memeriksa Setya Novanto
"Ini proses hukum. Bukan mengakui kesalahannya," kata dia. Maman tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari permintaan maaf Setya Novanto tersebut.
Maman pun menuturkan sampai saat ini Setya masih mendapatkan gaji dari DPR meskipun telah menjadi tahanan KPK. "Loh iya masih, karena proses hukumnya masih berlanjut. Dia masih berhak mendapatkan gajinya," ujarnya.
Baca: Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya Novanto
Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. "Ada beberapa pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita tanyakan dan juga beberapa hal yang ketua DPR sampaikan kepada kita," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan di KPK, MKD akan mengonfirmasi pernyataan dari Setya ke berbagai pihak lainnya. Dasco mengungkapkan proses tersebut akan membutuhkan waktu. Konfirmasi yang diperoleh nantinya akan dibawa kembali ke KPK.
"Hasil konfirmasi itu akan kita konfirmasikan lagi ke sini, sehingga ada pemeriksaan susulan yang akan kita lakukan," ujar Dasco. Hasil temuan dari pemeriksaan Setya Novanto ini akan dibahas dengan melakukan pertemuan bersama Kesekretariatan Jenderal DPR dan pimpinan DPR lainnya.