TEMPO.CO, Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yakin tak semua fraksi di dewan menerima duit suap dari eksekutif. Menurut Cornelis, seandainya semua anggota menerima, duit Rp 4,7 miliar yang disita KPK pasti sudah habis.
"Saya yakin tidak semua menerima Fraksi kebagian uang tersebut. Saya juga jamin fraksi kami tidak menerima uang itu, " kata Cornelis yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat kepada Tempo, Kamis 30 November 2017.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pejabat pemerintah Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi. KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pembahasan dan proses APBD 2018 Provinsi Jambi.
Baca juga: OTT Jambi, PAN Akan Pecat Kader yang Terlibat Korupsi
Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa kemarin, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Empat orang yang ditetapkan KPK yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
Cornelis mengaku kaget dan heran para anggota dewan itu masih berani melakukan tindakan tersebut. Padahal, sepekan sebelum kejadian KPK sudah memberi penyuluhan kepada pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota di daerah ini, sekaligus penendatanganan MOU agar berkomitmen anti korupsi.
"Saya heran masih beraninya melakukan tindakan korupsi, berarti MoU itu dilakukan belum sungguh-sungguh. Saya berharap kejadian pertama kali di Jambi ini jangan terulang kembali ke depan," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jambi AR Syahbandar juga yakin anggota dewan dari partainya tak menerima duit haram tersebut. "Saya jamin anggota dewan dari Partai Gerindra tidak ada satu pun yang kecipratan. Saya sudah tanya semua anggota fraksi kami," ujar Wakil Ketua DPRD Jambi ini.
Dia juga mempersilahkan para tersangka kasus tersebut untuk membuka suara agar kasus ini terang benderang.