TEMPO.CO, Jakarta - Dalam setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu ditemukan kode-kode khusus untuk menyamarkan praktek suap. KPK juga menemukan kode itu saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat dan anggota DPRD Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan OTT dimulai pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB saat tim KPK menangkap anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan sopirnya Surip. KPK juga menangkap Saipudin dan seorang pihak swasta, Geni Waseso Segoro. Dalam penangkapan ini, terhadi penyerahan uang sekitar Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Penyerahan uang, kata Basaria, dilakukan menggunakan kode "undangan."
Baca juga: OTT KPK Tangkap 10 Orang di Jambi dan Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dugaan peneriman suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017 senilai Rp 4,5 Triliun.
"KPK sangat menyesalkan peristiwa ini karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangi KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)" kata Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Kemudian tiga orang lain menjadi tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.