TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin menjadi saksi ahli dalam uji materi pasal verifikasi partai politik peserta pemilu dalam Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Said menjelaskan syarat verifikasi partai politik tidak dapat dijadikan alasan untuk meloloskan peserta pemilu 2014 menjadi peserta pemilu 2019.
“Pasal 173 tidak bisa dijadikan argumen pembenar bahwa peserta pemilu 2014 lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Persyaratan menjadi peserta pemilu 2014 sangat berbeda,” kata Said di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017. Adapun pasal 173 ayat (3) yang digugat menetapkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Baca: Uji Materi UU Pemilu, Tjahjo Minta Kedudukan Hukum Pemohon Dipertimbangkan
Said berpendapat situasi pemilu pada 2014 dan 2019 berbeda dengan adanya tambahan satu daerah otonomi baru menjadi 34 provinsi. Tambahan daerah otonomi baru ini, kata dia, membuat semua parpol calon peserta pemilu harus dikenakan syarat yang sama. “Tidak ada perlakuan hukum yang adil jika misalnya 12 parpol yang lolos pemilu sebelumnya hanya diverifikasi di satu daerah provinsi saja,” ujarnya.
Pada persyaratan Pemilihan Umum 2009 juga, Said menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan syarat kepengurusan di dua per tiga kepengurusan di tingkat provinsi. Beleid ini diubah menjadi syarat kepengurusan 100 persen pada persyaratan menjadi peserta pemilu pada 2014. Syarat tersebut juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Mahkamah justru memerintahkan seluruh parpol, baik parpol baru maupun lama, semua wajib verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2014,” ujar Said.
Uji materi soal verifikasi partai peserta pemilu pada 2019 dilayangkan perwakilan dua partai: Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka mempermaslahkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang dianggap tidak adil dan diskriminatif terhadap prasyarat verifikasi partai politik baru.
Baca: Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi
Said pun menilai bahwa beleid ini berpotensi memunculkan peserta pemilu abadi karena tidak adanya batas waktu pelaksanaan pemilu. Menurut dia, undang-undang tidak menyatakan pemberlakuan verifikasi hanya untuk Pemilu 2019. “Kalau ini terus berlangsung, maka ini akan menjadi peserta pemilu abadi,” kaya dia. Ia menganggap ketentuan inilah yang menguntungkan partai politik peserta pemilu pada 2014.
Said pun menilai syarat verifikasi pada pemilu 2014 tidak bisa digunakan pada pemilu 2019. MK, kata dia, harus membatalkan Pasal 173 UU Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945. “Kalau pasal ini dibatalkan, maka menjadi netral dan objektif,” ujarnya.