Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi UU Pemilu, Saksi: Syarat Verifikasi Parpol Tak Relevan

image-gnews
Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin menjadi saksi ahli dalam uji materi pasal verifikasi partai politik peserta pemilu dalam Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Said menjelaskan syarat verifikasi partai politik tidak dapat dijadikan alasan untuk meloloskan peserta pemilu 2014 menjadi peserta pemilu 2019.

“Pasal 173 tidak bisa dijadikan argumen pembenar bahwa peserta pemilu 2014 lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Persyaratan menjadi peserta pemilu 2014 sangat berbeda,” kata Said di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017. Adapun pasal 173 ayat (3) yang digugat menetapkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca: Uji Materi UU Pemilu, Tjahjo Minta Kedudukan Hukum Pemohon Dipertimbangkan

Said berpendapat situasi pemilu pada 2014 dan 2019 berbeda dengan adanya tambahan satu daerah otonomi baru menjadi 34 provinsi. Tambahan daerah otonomi baru ini, kata dia, membuat semua parpol calon peserta pemilu harus dikenakan syarat yang sama. “Tidak ada perlakuan hukum yang adil jika misalnya 12 parpol yang lolos pemilu sebelumnya hanya diverifikasi di satu daerah provinsi saja,” ujarnya.

Pada persyaratan Pemilihan Umum 2009 juga, Said menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan syarat kepengurusan di dua per tiga kepengurusan di tingkat provinsi. Beleid ini diubah menjadi syarat kepengurusan 100 persen pada persyaratan menjadi peserta pemilu pada 2014. Syarat tersebut juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Mahkamah justru memerintahkan seluruh parpol, baik parpol baru maupun lama, semua wajib verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2014,” ujar Said.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji materi soal verifikasi partai peserta pemilu pada 2019 dilayangkan perwakilan dua partai: Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka mempermaslahkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang dianggap tidak adil dan diskriminatif terhadap prasyarat verifikasi partai politik baru.

Baca: Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi

Said pun menilai bahwa beleid ini berpotensi memunculkan peserta pemilu abadi karena tidak adanya batas waktu pelaksanaan pemilu. Menurut dia, undang-undang tidak menyatakan pemberlakuan verifikasi hanya untuk Pemilu 2019. “Kalau ini terus berlangsung, maka ini akan menjadi peserta pemilu abadi,” kaya dia. Ia menganggap ketentuan inilah yang menguntungkan partai politik peserta pemilu pada 2014.

Said pun menilai syarat verifikasi pada pemilu 2014 tidak bisa digunakan pada pemilu 2019. MK, kata dia, harus membatalkan Pasal 173 UU Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945. “Kalau pasal ini dibatalkan, maka menjadi netral dan objektif,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

1 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

26 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

26 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

32 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

34 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

34 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

34 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?