Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hoax: Terjadi Hujan Batu Setelah Erupsi Gunung Agung

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Asap dan abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Agung terlihat dari kawasan Kubu, Karangasem, Bali, 28 November 2017. ANTARA FOTO
Asap dan abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Agung terlihat dari kawasan Kubu, Karangasem, Bali, 28 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

Tempo.co, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah kabar adanya hujan batu akibat erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali. "Tak ada lemparan batu-batu, kalau ada kabar tersebut, itu menyesatkan," ujar Luhut di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.

Luhut telah meminta pemerintah Provinsi Bali menguatkan komunikasi dengan tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Langkah ini dilakukan agar informasi yang disampaikan pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Saya minta koordinasi harus ketat agar bisa counter (menepis) berita-berita breaking news (yang salah)."

Melalui video conference dengan Luhut,  Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan akibat letusan Gunung Agung yang muncul adalah abu vulkanik, bukan batu. Gumpalan abu membubung hingga ketinggian 4.000 meter. "(Hujan batu) itu hoax," kata Pastika.

Menurut Pastika, laut di kawasan Pulau Dewata tidak terdampak letusan dan dipastikan aman untuk jalur pelayaran. Intensitas penyeberangan penumpang dari Lombok ke Bali pun masih tinggi. "Hanya memang masih mewaspadai gelombang (laut) tinggi, tapi siang hari bisa dilakukan penyeberangan dengan aman."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:Erupsi Gunung Agung, 5 Penerbangan Tujuan Denpasar Dialihkan ke Surabaya

Pemerintah Bali telah berkoordinasi dengan sejumlah maspakai penerbangan untuk mengantarkan penumpang yang akan keluar dari Bali maupun sebaliknya. "Hal-hal yang berkaitan dengan penerbangan dalam kontrol yang baik,” kata Pastika. “Setiap enam jam otoritas bandara mengadakan evaluasi, menentukan langkah berikutnya apakah bandara dibuka atau tidak."

Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Nusra diketahui memperpanjang penutupan Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akibat letusan Gunung Agung. Penutupan ini berlaku hingga 29 November 2017 pukul 07.00. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

11 hari lalu

Asap dan abu vulkanis menyembur dari kawah Gunung Agung pascaletusan freatik kedua, terpantau dari Desa Culik, Karangasem, Bali, 26 November 2017. ANTARA FOTO
61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

Erupsi Gunung Agung di Bali menewaskan ribuan nyawa dan abu vulkaniknya sampai ke Greenland pada 16 Maret 1963. Ini kilas balik bencana alam itu.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.