TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri melakukan pengecekan fisik kapal patroli kelas III, IV, dan V, yang merupakan proyek pengadaan kapal patroli pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2013 dan 2014.
Pengecekan kapal dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kegiatan pemeriksaan fisik kapal tersebut dilakukan sejak awal November 2017. Ada 18 unit kapal patroli yang diperiksa.
Baca juga: Bareskrim Polri Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhub
"Kelas III sebanyak 2 unit, kelas IV 6 unit, dan kelas V 10 unit," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan pendek, Selasa, 28 November 2017.
Ke-18 unit kapal itu tersebar di wilayah Tangerang, Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Pekanbaru, Tarakan, Banjarmasin, dan Labuan Bajo. Wiyagus mengatakan pelibatan KPK dalam pemeriksaan fisik kapal patroli sebagai bentuk implementasi kerja sama antara kepolisian dan lembaga antirasuah tersebut. "Kerja sama kami menyiapkan tenaga ahli, yakni Biro Klasifikasi Indonesia," katanya.
BKI menjalankan beberapa hal terkait dengan pemeriksaan fisik kapal patroli, seperti verifikasi bangunan kapal, penilaian kekuatan konstruksi kapal, verifikasi instalasi mesin listrik dan peralatan navigasi, serta hal lain yang tercantum dalam kontrak pengadaan.
Pengecekan fisik kapal patroli ini untuk mengkonstruksikan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menduga pengadaan kapal dilaksanakan dengan tidak benar dan melawan hukum. “Terjadi kecurangan saat proses lelang pengadaannya,” ucap Wiyagus.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Wiyagus telah memeriksa 50 saksi dari Kementerian Perhubungan dan pelaksana pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa proses lelang pengadaan kapal patroli tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang diatur dalam keputusan presiden tentang pengadaan, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya perbuatan curang yang dilakukan panitia bersama beberapa pelaksana pekerjaan.