TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan keinginan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur tak bisa dilarang. Ini terkait dengan surat pemberitahuan Khofifah ke Presiden Joko Widodo untuk maju ke pilgub Jatim 2018.
"Saya belum tahu karena surat itu ditujukkan kepada Presiden, tapi tentunya Presiden tidak bisa melarang orang untuk ikut pilkada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Baca: Ditanya Soal Khofifah, Mendagri: Biar Dijawab Presiden
Kalla mengatakan itu menjawab pertanyaan soal pemberian izin Jokowi atas keinginan Khofifah. Surat itu dikirimkan Khofifah melalui stafnya ke Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 28 November 2017. Ini dilakukan oleh Khofifah setelah dirinya mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan Golkar.
Terkait kemungkinan pengunduran diri Khofifah sebagai Menteri Sosial, Kalla mengatakan hal itu tergantung kebijakan Jokowi. Namun dia sendiri menilai tugas sebagai Mensos sangat penting karena berurusan dengan masyarakat. "Kalau sibuk kampanye bagaimana caranya," kata JK.
Pengunduran diri sebagai Mensos, kata JK, juga demi kepentingan Khofifah sendiri dalam pilkada. Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini perlu waktu yang intensif selama sekitar 7-8 bulan untuk kampanye. Jika tidak mengundurkan diri, tentu akan sulit bagi Khofifah menjalani peran sebagai Menteri Sosial dan kampanye.
Baca: Gus Sholah: Khofifah Tak Perlu Mundur dari Menteri Sosial
Ihwal pengganti Khofifah sebagai Menteri Sosial, JK mengatakan penggantinya bisa berasal dari mana saja. Tidak harus dari kalangan NU. Yang lebih penting adalah apakah pengganti Khofifah bisa melanjutkan kinerja Khofifah. Apalagi, kata dia, Khofifah termasuk menteri yang kinerja dinilai cukup baik.