TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening kliennya dan keluarganya sejak 2016. "Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," ucap Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Namun Yunadi tidak bersedia menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan. "Tanya saja ke penyidik," ujarnya.
Baca: KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan...
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga belum bersedia menyampaikan penjelasan rinci mengenai pemblokiran rekening Setya. "Pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan hukum acara," tutur Febri.
Dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Dua anak Setya, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, sampai saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Ini Isi Percakapan Johannes Marliem dan Anang Sugiana Soal E-KTP...
Dari persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti dan Reza diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Keduanya pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Setya Novanto ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.