TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 27 November 2017. Dudung merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Bali dan wisma atlet di Sumatera Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan pada Senin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dudung Purwadi dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Telisik Juga PT Nusa Konstruksi
Dudung Purwadi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di dua proyek. Pertama, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010. Kedua, proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Oktober 2017, Dudung diduga bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek. Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit sehingga menguntungkan perusahaan tersebut Rp 6,78 miliar pada 2009 dan setidaknya Rp 17,998 miliar pada 2010.
Adapun dalam proyek pembangunan wisma atlet, perbuatan Dudung Purwadi menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara Rp 54,7 miliar.
Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Periksa Peran Dirut PT NKE
Dalam kasus pembangunan rumah sakit, jaksa KPK menjerat Dudung Purwadi dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam kasus pembangunan wisma atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.