TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus keterangan tidak benar dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Deddy Firdaus, anggota tim kuasa hukum Miryam menyebut jaksa penuntut umum KPK telah lebih dulu mengajukan banding atas vonis 5 tahun terhadap kliennya.
"Jadi nanti kami tinggal masukkan kontra memori banding," kata Deddy melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 November 2017.
Baca juga: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
Kontra memori banding merupakan berkas yang berisi bantahan-bantahan terhadap isi memori banding. Deddy mengatakan pihak kuasa hukum masih menunggu memori banding dari jaksa KPK, sebelumnya nantinya ikut mengajukan kontra memori.
Miryam merupakan mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura. Ia divonis bersalah telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Dalam sidang putusan pada 13 November 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Miryam. Selain itu, Miryam dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tempo mencoba meminta konfirmasi dari pihak jaksa KPK terkait upaya banding terhadap vonis Miryam S. Haryani. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum berhasil didapatkan.