Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miryam S. Haryani Siapkan Kontra Memori Banding

image-gnews
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus keterangan tidak benar dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Deddy Firdaus, anggota tim kuasa hukum Miryam menyebut jaksa penuntut umum KPK telah lebih dulu mengajukan banding atas vonis 5 tahun terhadap kliennya.

"Jadi nanti kami tinggal masukkan kontra memori banding," kata Deddy melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 November 2017.

Baca juga: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Kontra memori banding merupakan berkas yang berisi bantahan-bantahan terhadap isi memori banding. Deddy mengatakan pihak kuasa hukum masih menunggu memori banding dari jaksa KPK, sebelumnya nantinya ikut mengajukan kontra memori.

Miryam merupakan mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura. Ia divonis bersalah telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang putusan pada 13 November 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Miryam. Selain itu, Miryam dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tempo mencoba meminta konfirmasi dari pihak jaksa KPK terkait upaya banding terhadap vonis Miryam S. Haryani. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum berhasil didapatkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.


KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.


Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.


Pengacara Bantah Setya Novanto Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

31 Maret 2018

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Setya Novanto, 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Setya Novanto Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

Kuasa hukum Setya Novanto membantah kliennya telah memaksa Miryam Haryani mencabut kesaksian. Sebelumnya, jaksa menyebut Setya Novanto melakukannya.


KPK Eksekusi Miryam S. Haryani dan Setia Budi ke Lapas

16 Maret 2018

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Eksekusi Miryam S. Haryani dan Setia Budi ke Lapas

KPK telah memindahkan penahanan Miryam S. Haryani ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani

27 Februari 2018

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbicara dengan hakim ketua disela sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani

Setya Novanto disebutkan mengumpulkan legislator saksi penyidikan perkara e-KTP. Miryam, salah satu yang hadir dalam pertemuan itu, merasa diadili.


Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat

10 Januari 2018

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat

Miryam Haryani sempat berjumpa dengan Setya Novanto saat diperiksa KPK hari ini. Miryam mengatakan kondisi Setya baik-baik saja.


Wakil Ketua KPK: Hukuman Miryam S. Haryani Sudah Diperkirakan

14 November 2017

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani  usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK: Hukuman Miryam S. Haryani Sudah Diperkirakan

Saut mengakui kelemahan dalam penyidikan KPK. "Tapi tempatnya di Komisi III DPR," katanya menanggapi kritik Miryam S. Haryani dan pengacaranya.


Divonis 5 Tahun, Miryam S. Haryani Berkukuh Tak Bersalah

13 November 2017

Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani yang memaparkan hasil observasi terstruktur atas tiga video pemeriksaan terdakwa Miryam di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Miryam S. Haryani Berkukuh Tak Bersalah

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, keberatan dengan vonis 5 tahun penjara.


Hanura Pecat Miryam S. Haryani dari Keanggotaan Partai dan DPR

13 November 2017

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani  usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO
Hanura Pecat Miryam S. Haryani dari Keanggotaan Partai dan DPR

Fraksi Hanura di DPR mulai memproses pemecatan Miryam S. Haryani dan mencari pengganti Miryam di DPR.