TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Ridwan Bae mengatakan sebanyak 34 pengurus DPD tingkat I mendukung hasil keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat yang membahas posisi Ketua Umum Setya Novanto. Sikap ini diambil setelah menerima penjelasan DPP Golkar soal hasil rapat pleno 21 November 2017 dalam rapat DPD tingkat I seluruh Indonesia.
“DPD memahami dan konsisten mendukung dan melaksanakan keputusan yang dimaksud,” kata Ridwan Bae seusai rapat DPP dan DPD I Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu malam, 25 November 2017.
Simak: Mengapa Jusuf Kalla Ingin Ganti Setya Novanto Sebelum Pemilu?
Meski begitu, Ridwan Bae mengatakan seluruh kader tetap akan mencermati dinamika politik yang ada. Menurut dia komitmen pengurus daerah untuk tetap mengikuti hasil pleno berdasarkan aturan organisasi partai dan AD/ART Partai Golkar. “Kita tetap mencermati dinamika yang ada dan berkomitmen melaksanakan,” ujarnya.
DPP Partai Golkar mengumpulkan seluruh DPD Tingkat I partai penguasa Orde Baru itu. Tujuannya untuk berkoordinasi dan menyampaikan hasil rapat pleno membahas posisi Setya Novanto. Dimulai sekitar 19.45, sebanyak 34 perwakilan DPD hadir dalam rapat yang tak lebih dari satu jam tersebut.
Sebelumnya, rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan menerima Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Nasib Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan dibahas sambil menunggu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat: Adili Praperadilan Setya Novanto, Begini Kiprah Hakim Kusno
Keputusan ini dicapai setelah pengurus DPP menggelar rapat pleno pada Selasa, 21 November 2017. Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid selaku pimpinan rapat pleno mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan suasana batin Setya, para kader, dan konstituennya.
Seusai rapat pada 25 November 2017, Nurdin mengatakan syarat praperadilan menjadi patokan. Jika permohonan praperadilan Setya Novanto ditolak hakim PN Jakarta Selatan, kata Nurdin, musyawarah nasional bakal digelar. “Yang pasti sudah dinyatakan bahwa apabila praperadilan ditolak, maka rapat pleno digelar untuk pelaksanaan Munas,” ujarnya.