MATARAM--Nahdlatul Ulama menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan. Pemerintah diminta melindungi lembaga antirasuah ini dari serangan berbagai pihak.
"KPK masih diperlukan keberadaannya dan perlu dilindungi dari serangan berbagai pihak," kata Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Kiai Said Agil Siradj di Pondok Pesantren Darul Quran Bengkel, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 25 November 2017.
Baca: Jusuf Kalla Menutup Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Mataram
Pernyataan Said itu disampaikan sebagai hasil rekomendasi dari Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang berlangsung sejak Kamis, 23 November lalu. Hasil rekomendasi Munas diserahkan Said kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir menutup Munas. Rekomendasi Munas meliputi berbagai aspek, seperti di bidang pendidikan, politik, hukum, hingga hubungan internasional.
Terkait KPK, Munas merekomendasikan agar pemerintah mengonsolidasikan kekuatan aparatur pemerintahan dan partai-partai pendukung pemerintah. Tujuannya agar mereka ikut dalam barisan penegakan dan penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap politik uang (money politics) dan korupsi terhadap pelaksanaan Pilkada oleh semua pihak. Ini dilakukan dengan melibatkan secara intensif lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Simak: Bahtsul Masail Munas Nahdlatul Ulama: Ujaran Kebencian Perbuatan Tercela
Pemberian sanksi berat, kata Said, juga harus dilakukan kepada siapa saja yang terlibat dalam politik uang dan korupsi dalam pelaksanaan Pilkada.
"Pemerintah juga harus memperketat persyaratan dan kreteria track record dan success story calon Kepala Daerah yang bersih dari korupsi dan telah memiliki pengalaman melakukan perbaikan lembaga-lembaga tertentu yang berorentasi pada keterbukaan, kejujuran, dan keadilan," kata Said.
Terakhir, pemerintah juga harus melibatkan lembaga-lembaga masyarakat atau masyarakat sipil secara formal dalam pelaksanaan pilkada 2018. Menurut Ketua Umum Nahdlatul Ulama ini, tujuannya adalah untuk mereduksi politik uang dan korupsi.