TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Menurut dia, MKD menjadi pemegang kunci untuk memastikan kehormatan lembaga tersebut.
“Jadi MKD terus saja dengan proses yang sudah dimulai dan berharap secepatnya memutuskan pemberhentian Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Kehormatan lembaga itu tak semestinya digadaikan kepada permintaan seorang yang diduga mencederai kehormatan lembaga tersebut,” kata Lucius melalui pesan pendek, di Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.
Baca juga: Cerita Jusuf Kalla Soal Setya Novanto Minta Tolong ke Mana-mana
Prinsip yang sama, kata Lucius, juga seharusnya dilakukan oleh Partai Golkar. “Saya kira sebagai partai politik, kepemimpinan di tubuh Golkar juga semestinya menempatkan kehormatan partai sebagai hal terbesar,” ujarnya. Lucius berpendapat status Setya Novanto sebagai tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mempengaruhi kepercayaan publik yang menjadi kader dan simpatisan.
Lucius menambahkan, proses penggantian ketua umum partai penguasa Orde Baru itu mendesak lantaran mepetnya tahun politik pada 2018 dan Pemilihan Umum 2019. “Ini semata-mata untuk menyelamatkan partai di mata publik,” ujarnya.
Setya Novanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus tersebut, Setya diduga mengatur proses pengadaan yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun. Ketika Setya ditahan KPK, muncul berbagai desakan kepada DPR dan Golkar agar Setya segera diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
Baca juga: Akan Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Mahfud Md.: Laporkan Aja
Setya Novanto mengirimkan surat bermeterai yang intinya meminta diberikan kesempatan untuk membela diri. Ia juga sempat mengirim surat yang meminta MKD tak menggelar sidang untuk menonaktifkan dia sebagai ketua dan anggota DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, surat tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan MKD karena bersifat independen. Dasco mengatakan proses verifikasi ini sedang berjalan hingga mendapat keputusan.