TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah membentuk Kementerian Urusan Pesantren. Harapan ini adalah salah satu rekomendasi dari Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Rekomendasi Munas Alim Ulama tersebut dibacakan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siradj saat penutupan Munas dan Konbes pada Sabtu, 25 November 2017. Penutupan acara yang digelar di Pondok Pesantren Darul Quran Bengkel di Desa Bengkel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga: Rais Am NU: Jihad Santri Bukan Fisik, tapi Pemikiran dan Ekonomi
"Di bidang pendidikan Pak Wapres, pemerintah perlu membentuk kementerian urusan pesantren," kata Said saat membacakan rekomendasi Munas di hadapan Jusuf Kalla. Pembentukan kementerian itu, kata Said, adalah sebagai langkah kolektif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan operasional dan anggaran. "Jangan lupa, anggaran," kata Said mengulangi kata anggaran.
Said mengatakan rekomendasi soal pembentukan kementerian urusan pesantren adalah rekomendasi yang paling disepakati seluruh peserta Munas.
Keinginan PBNU soal kementerian urusan pesantren ini langsung dijawab JK saat dirinya memberi sambutan penutupan. Menurut JK, pembentukan kementerian bukanlah hal mudah karena ada ketentuan undang-undang. "Itu sulitnya undang-undang. Di undang-undang itu kementerian tidak boleh lebih dari 35 kementerian," kata JK.
Baca juga: Hari Santri, Said Aqil Siroj Ingatkan Resolusi Jihad Pendiri NU
Hal ini berbeda dengan kondisi di masa Soekarno. Menurut JK, saat itu pembentukan kementerian tidak dibatasi undang-undang. Tak heran jika di masa Bung Karno pernah ada 100 kementerian. "Sehingga kementerian apa saja mau dibentuk bisa saja dibuat," kata JK.