TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan memprioritaskan pengusutan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang memproses laporan soal dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin KPK, yang masuk ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kasus korupsi didahulukan. Jadi tetap dipelajari, dianalisis, ya, tetap ada tindakan lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.
Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pemimpin KPK
Rikwanto menjelaskan, Polri masih terus mempelajari kasus yang melibatkan ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut. "Tapi terserah penyidiknya. Namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," ujarnya, yang kini beralih sebagai Kepala Biro Multimedia di Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan, kepada sejumlah awak media sebagai rekan pelapor.
"Laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP," kata Fredrich di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November lalu.
Baca juga: Kapolri: Penyidikan Kasus Dua Pemimpin KPK Bisa Dihentikan
SPDP yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan dua pemimpin KPK itu belum berstatus tersangka. "Saya sudah tanyakan betul kepada penyidik apakah status (Agus dan Saut) sebagai tersangka atau terlapor. Penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2017.