TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini, Jumat, 24 November 2017. Pelaksana tugas Koordinator Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, mengatakan lelang hari ini berhasil mendapatkan pemasukan Rp 3.585.687.000.
"Kemudian hasilnya semua akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara," katanya di gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Hari Ini
Menurut Irene, tahun ini, KPK berhasil memulihkan aset negara lebih dari Rp 300 miliar. Hari ini, masih ada barang-barang lelang yang belum laku terjual. Karena itu, KPK akan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk mengadakan lelang ulang.
"Saya mencatat yang laku 37 item, terdiri atas lukisan dari perkara Sanusi, kemudian banyak perhiasan dari perkara Ahmad Fatannah, dan perkara lain. Kemudian barang elektronika dari beberapa perkara (berupa) handphone dan laptop," ujarnya.
Selain itu, sejumlah mobil dari perkara Ojang Suhandi turut laku dalam lelang hari ini. Irene juga menyebutkan koleksi lukisan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sanusi, berhasil terjual enam dari 12 lukisan. Irene mengungkapkan peserta yang terlibat dalam lelang hari ini 171 orang.
Barang-barang yang dilelang berasal dari rampasan sejumlah terpidana kasus korupsi, di antaranya Mohammad Sanusi, terpidana suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta, dan Ahmad Fathonah, tersangka kasus suap pengaturan kuota daging sapi impor.
Acara pelelangan barang rampasan kali ini dilakukan KPK bekerja sama dengan KPKNL. Sebelumnya, KPK juga melaksanakan lelang barang rampasan kasus korupsi pada 22 September 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat.