TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri secara detail seluruh aset dan harta Setya Novanto. Dia berpendapat, lembaga antirasuah tersebut harus menerapkan pasal pencucian uang karena ada sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam kekayaan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
"Dalam persidangan Andi Narogong, bisa dilihat munculnya pola transaksi berlapis-lapis untuk menyamarkan asal-usul uang," kata Donal pada Kamis, 23 November 2017.
Baca: Begini Jejak Keluarga Setya Novanto di Proyek E-KTP
Selain itu, menurut Donal, banyak aset mewah yang nilainya melebihi yang dilaporkan. "Ada kekayaan-kekayaan yang penting untuk dicek ulang jumlah dan keberadaannya," ucapnya.
Donal mencontohkan, beberapa pengamat properti menilai rumah-rumah yang dimiliki Setya Novanto bisa bernilai di atas Rp 200 miliar. Belum lagi, ada dugaan kepemilikan jet pribadi oleh Setya yang pernah disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya Bali I Ketut Sudikerta. "Itu bentuk kekayaan-kekayaan yang penting ditelusuri kebenaran dan asal-usulnya," ujarnya.
Baca: Keprihatinan Pendahulu Golkar: Organisasi Hanya Jadi Kendaraan
Dari laporan kekayaan yang tercatat dalam laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kekayaan Setya Novanto mengalami peningkatan. Pada akhir 2009, Setya Novanto melaporkan kekayaannya sebesar Rp 73,789 miliar.
Pada 2015, kekayaan Setya Novanto bertambah menjadi Rp 114,769 miliar. Harta tersebut, antara lain, berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 81,7 miliar, kendaraan Rp 2,3 miliar, harta bergerak lain Rp 932 juta, surat berharga Rp 8,45 miliar, serta giro dan setara kas Rp 21,2 miliar.
MAYA AYU | ARKHELAUS WISNU