Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak-anak dan Keponakan Setya Novanto Saksi Korupsi E-KTP

image-gnews
Wanita yang kerap bepergian ke luar negeri ini sempat mendapat panggilan KPK pada Mei 2017. Ia diperiksa terkait dengan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.  instagram.com
Wanita yang kerap bepergian ke luar negeri ini sempat mendapat panggilan KPK pada Mei 2017. Ia diperiksa terkait dengan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan anak-anak tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto sebagai saksi kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Hari ini, , Jumat, 24 November 2017, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Dwina Michaella. Besok (Jumat, 24 November 2017) direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.

Dwina menjadi saksi perkara itu karena pernah menjadi komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Puteri tunggal Setya Novanto ini bukan satu-satunya anak Ketua DPR RI Setya Novanto yang dijadikan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca:
KPK Jadwalkan Periksa Anak Setya Novanto Dwina Michaella Besok
Anak Setya Novanto Rheza Herwindo Mangkir ...

Anak Setya yang lain yang juga menjadi saksi kasus itu adalah Rheza Herwindo. Kemarin, Kamis, 23 November 2017, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap putera Ketua Partai Golkar itu. Namun, Reza tidak datang. Febri mengatakan, Rheza tidak datang memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan.

Selain anak-anak Setya, KPK juga menjadikan keponakan Setyo Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. Keterkaitan anak-anak dan keponakan Setya terungkap dalam persidangan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Irvanto memimpin PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Saham mayoritas PT Murakabi adalah milik PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam persidangan pada 3 November 2017 Setya mengakui pernah menjadi komisaris Mondalindo.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Begini Jejak Keluarga Setya Novanto di Proyek E-KTP
Cerita Kehendak Setya Novanto dan Skenario di ...

Irvan menjabat Direktur Operasional PT Murakabi. Saham perseroan ini juga pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo pada 2008-2011. Istri Setya, Deisti, memiliki 50 persen saham, sedangkan anaknya, Reza Herwindo, 30 persen.

Dalam persidangan Jumat, 3 November 2017, Setya Novanto membantah keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Meski mengaku pernah menjadi komisaris di Mondialindo, Setya menyatakan tak mengetahui bahwa Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo pernah menguasai mayoritas saham perusahaan itu. Setya juga mengklaim tak tahu bahwa Dwina Michaella pernah menjadi komisaris Murakabi.

Setya Novanto, anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; dan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga korupsi proyek e-KTP. Ia disangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk memenangkan proyek pada 2011-2012 itu.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

43 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.