TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Nining ditanya penyidik soal masalah administrasi di internal DPR. "Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya Prosedur dan mekanisme pembahasan segala macam," kata Nining di gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2017.
Baca juga: Istri Setya Novanto Dicekal, Paspor Ditarik Imigrasi
Nining merupakan Sekjen DPR hingga April 2013. Sebelum pensiun, dia memutuskan untuk masuk partai. Kini, dia tercatat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Politik dan Kebudayaan DPP Partai NasDem.
Dalam pemeriksaan KPK, Nining menjelaskan bahwa posisi Setya Novanto masih menjadi Ketua DPR yang berhak menerima hak dan tunjangan karena jabatannya. "Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. UU MD3 menyatakan begitu," katanya.
Nuning diperiksa berbarengan dengan jadwal pemeriksaan Setya Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Pemeriksaan terhadap Setya ini adalah pemeriksaan kedua setelah ditahan KPK sejak Ahad malam.
Setya Novanto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Meski demikian surat perintah penyidikan terhadap Setya sudah diterbitkan KPK sejak 31 Oktober 2017. KPK menggeber penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.