TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, tak menghilangkan selera humor Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat.
Hari ini, Kamis, 23 November 2017, Anas kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Anas dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Wajah Anas tampak cerita saat datang di pengadilan. Bahkan, sejumlah candaan beberapa kali dilontarkan oleh narapidana kasus korupsi proyek proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) alias wisma atlet Hambalang, Bogor tersebut.
Baca juga: Anas Urbaningrum Kembali Bantah Terima Aliran Dana E-KTP
Anas dipanggil masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia berjalan menggunakan tongkat tanpa dipapah. Saat ditanya soal kondisinya, Anas menjawab enteng. "Biasa, jangan sampai pindah ke Sampeyan (Anda)," kata Anas kepada Tempo.
Kepada Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Anas mengaku menggunakan tongkat karena baru saja menjalani operasi lutut. "Tapi saya siap untuk bersaksi," ujarnya.
Nama Anas ikut terseret pusaran kasus korupsi e-KTP. Namanya disebut ikut menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 5,5 juta. Sebagian uang proyek e-KTP juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat yang digelar pada Mei 2010 di Bandung yang kemudian memilih Anas sebagai ketua umum partai.
Infografis: Daftar Politikus yang Terlibat Kasus E-KTP selain Anas Urbaningrum
Namun, Anas telah membantah adanya aliran dana e-KTP untuk pelaksaan kongres Partai Demokrat. Anas juga kembali menegaskan, "saya menyampaikan fakta bahwa saya tak pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP."
Memulai persidangan, hakim John membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anas. "Disini saudara disebutkan beralamat di Jakarta Timur," Anas langsung menimpalinya, "Ya, alamat sekarang Sukamiskin." Sejumlah anggota majelis hakim tampak tertawa kecil mendengar ucapan Anas. LP Sukamiskin merupakan tempat Anas menjalani hukuma setelah divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Hambalang.
Dalam persidangan, salah seorang anggota majelis hakim juga sempat menanyakan hubungan antara Anas dengan Mustokoweni Murdi, anggota Komisi Pemerintahan DPR. Mustokoweni merupakan salah satu orang yang diduga ikut menerima dan membagikan duit e-KTP. Namun politikus Partai Golkar telah meninggal pada tahun 2010.
"Anda mengenal Mustokoweni ?" tanya hakim. Namun ternyata Anas tak mengenalnya, "membayangkan wajahnya saja saya tidak bisa."
Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum: Nazaruddin Dilatih Buat Memfitnah
Karena terus didesak oleh hakim, Anas pun menjawab, "Ya kalau mau bukti, silakan saja hadirkan yang bersangkutan di persidangan ini." Jawaban Anas membuat sejumlah peserta persidangan tertawa.
Terakhir, Anas Urbaningrum kembali berseloroh saat hakim mengkonfrotir kesaksian Nazaruddin kepada Anas. Pada persidangan terakhir, Senin, 20 November 2017, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa Anas menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek e-KTP. "Itu fitnah yang jorok yang mulia, saksi itu harus dibedakan, mana yang murni terbuat dari tanah, dan mana yang terbuat dari tanah dan api," kata Anas disambut tawa peserta sidang.