TEMPO.CO, Jakarta- Sempat mangkir dari persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada akhir Oktober 2017 lalu, Anas Urbaningrum akhirnya hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut tampak sudah hadir di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sejak pukul 09.30 WIB, sekitar satu jam sebelum persidangan dimulai. Ia menggunakan setelan sporty, jaket hitam dan sepatu olahraga.
Baca: Anas Urbaningrum Kembali Bantah Terima Aliran Dana E-KTP
"Memang karena di situ (mobil tahanan) dingin, di dalam (ruang persidangan) juga tadi dingin," kata Anas saat ditemui usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 23 November 2017.
Selain menggunakan setelan sporty, Anas hadir di gedung pengadilan menggunakan tongkat yang membantunya berjalan. "Iya, ini karena jatuh disana (Lapas Sukamiskin)," kata Anas kepada Tempo. Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, merupakan tempat Anas menjalani hukuman setelah divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca: Tentang Tudingan E-KTP Nazaruddin, Anas: Ini Kesurupan Darimana?
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar sempat bertanya, "Anda saya lihat menggunakan tongkat, kenapa?". Anas menjawab, "Baru selesai operasi lutut, Yang Mulia."
Tak hanya soal operasi lutut yang disampaikan Anas kepada majelis hakim. Di persidangan hari ini, Anas kembali menegaskan pembelaannya, "Saya menyampaikan fakta bahwa saya tak pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP," kata Anas.
Anas Urbaningrum ikut terseret pusaran kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan Andi Narogong, namanya ikut menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 5,5 juta. Sebagian uang proyek e-KTP juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung saat Anas terpilih menjadi ketua umum.