TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Anas bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anas mendapat giliran pertama untuk didengarkan kesaksiannya. Ia berjalan ke kursi saksi di ruang persidangan menggunakan tongkat. Melihat hal itu, ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar, sempat mempertanyakannya. "Anda saya lihat menggunakan tongkat, kenapa?" katanya di Pengadilan Tipikor, Kamis, 23 November 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum Hadir Bersaksi
Anas menjawab, "Baru selesai operasi lutut, Yang Mulia." John bertanya kembali apakah Anas bisa mengikuti persidangan dengan kondisi tersebut. Anas lantas menjawab, "Bisa, Yang Mulia."
Sebelumnya, nama Anas memang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Narogong pada awal Maret lalu. Anas didakwa ikut menerima uang e-KTP senilai US$ 5,5 juta. Sebagian uang proyek e-KTP juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung saat Anas menjadi ketua umum.
Baca: Peran Anas Urbaningrum di Korupsi E-KTP Dibeberkan Elza Syarief
Anas membantah dakwaan jaksa. Menurut Anas, dalam surat dakwaan itu, jaksa juga menyebut Kementerian Dalam Negeri baru mengusulkan proyek e-KTP pada Mei 2010. Pembahasan intensif baru dilaksanakan pada Agustus dan September 2010. "Bagaimana ada uang yang keluar di bulan April sebelum diajukan?" ujarnya di hadapan majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 6 April 2017.
Narapidana korupsi Hambalang ini juga membantah adanya aliran dana e-KTP untuk pelaksanaan kongres Partai Demokrat. Menurut Anas, dana yang digunakan untuk kongres berasal dari iuran bersama antar-relawan. "Dari e-KTP, saya pastikan tidak ada," ucapnya.
Dalam persidangan hari ini, Anas Urbaningrum kembali menegaskan pembelaannya di depan majelis hakim. "Saya menyampaikan fakta bahwa saya tak pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP," tuturnya.