TEMPO.CO, Jakarta - Penjara super ketat yang sedang dibangun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan digunakan untuk para narapidana berisiko tinggi (risiko tinggi). "Narapidana berisiko tinggi adalah semua pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum Ma'mun, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Penjara super ketat itu khusus untuk narapidana berisiko tinggi, seperti narapidana kasus terorisme dan narkoba, karena keberadaan mereka di lembaga pemasyarakatan konvensional dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan. Mereka juga dikhawatirkan meresahkan sesama narapidana dan petugas.
Baca: Pemerintah Akan Bangun Penjara Super Ketat
Di penjara super ketat itu, Dirjen PAS akan memberlakukan standar operasional yang berbeda dengan lembaga pemasyarakatan pada umumnya. "Ada kekhususan, seperti petugasnya khusus, standar operasional prosedur (SOP) khusus," ujarnya.
Setiap narapidana akan tinggal di sel masing-masing, yang tiap selnya hanya akan dihuni satu narapidana. “Tidak dicampur dengan yang lain,” ucapnya.
Baca juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security ...
Narapidana Bertambah, Yasonna Khawatirkan Penjara yang Memburuk
Pembangunan penjara super ketat itu dimulai sejak 2016 dengan membuka jalan di dalam hutan. Penjara dengan kapasitas 500 orang itu, berada di daerah Karanganyar, sekitar 25 kilometer dari Pelabuhan Sodong, di bagian Pulau Nusakambangan.
Baca Juga:
Dengan dibangunnya penjara super ketat lebih ke barat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengamankan aset sekaligus memperluas jarak kendali atas Pulau Nusakambangan dari pihak-pihak yang dikhawatirkan memanfaatkan lahan kosong pulau untuk kepentingan yang tidak semestinya.