TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti, dalam perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Damayanti sebagai saksi berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi kesekretariatan.
“Termasuk kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik,” kata Febri di kantornya pada Rabu malam, 22 November 2017. Febri mengatakan pihaknya masih akan mendalami sejumlah informasi dan data dari kesekretariatan.
Baca: KPK Terus Menggali Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Sebuah surat dengan kop Biro Kesekretariatan Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Damayanti, sebelumnya dikirim ke KPK. Surat ditandatangani pada 6 November, ketika Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1. “Kami butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca: Dua Malam di Tahanan KPK, Setya Novanto Belum Ditemui Keluarga
Meski begitu, Febri enggan berspekulasi jika kemunculan surat tersebut mengarah pada dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Menurut dia, penyidik masih berfokus pada pokok perkara. ”Kita belum ada kesimpulan pasal 21 karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara,” ujarnya.
KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Beberapa saksi tersebut adalah politikus Golkar Ade Komarudin, bekas Bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Damayanti, usai diperiksa KPK, mengaku ditanya penyidik ihwal administrasi kesekretariatan. "Administrasi aja. Pokoknya masalah SK-SK yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti. Ia juga mengaku ditanya penyidik soal surat yang dijadikan alasan Setya Novanto mangkir itu. “Iya. Sedikit ditanya,” ujarnya.