TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, Damayanti mengaku ditanya penyidik ihwal administrasi kesekretariatan.
"Administrasi aja. Pokoknya masalah SK-SK yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 22 November 2017. Damayanti selesai diperiksa KPK sekitar pukul 22.20 WIB.
Simak: KPK Terus Menggali Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Damayanti juga mengaku ditanya soal surat yang memberikan informasi bahwa Setya Novanto selaku ketua umum Golkar mengambil keputusan untuk menunda proses pergantian ketua DPR sampai proses hukum yang melilitnya terselesaikan. "Iya. Sedikit ditanya," ujarnya.
Damayanti diperiksa sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan banyak berkas penyidikan yang harus diperiksa dan diklarifikasi. "Sepuluh jam tapi kan ada istirahat, ada salat ada makan," ujarnya. Ia mengaku hanya ditanya penyidik soal administrasi.
KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi tersebut adalah politikus Golkar Ade Komarudin, bekas Bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejak penahanan Setya Novanto dilakukan, penyidik terus memanggil sejumlah pihak terkait keterlibatan Setya Novanto. "Penyidik terus menggali dugaan peran SN di kasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," ujarnya.
Setya Novanto ditahan sejak Senin, 20 Oktober 2017. Sejak itulah KPK mengatakan bahwa Setya sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Setya telah merespons setiap pertanyaan penyidik seusai kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam, pekan lalu.
Setya Novanto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Meski demikian surat perintah penyidikan terhadap Setya sudah diterbitkan KPK sejak 31 Oktober 2017. KPK menggeber penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
ARKHELAUS W.