TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka Amir Mirza Hutagalung dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno Masa penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH hari ini selama 30 hari mulai 28 November-27 Desember 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu 22 November 2017.
Simak: Daftar Harta Wali Kota Tegal Siti Masitha
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Ketiganya adalah Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS), Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha.
KPK menduga Amir Mirza adalah orang kepercayaan Wali Kota Tegal yang diduga sebagai pihak penerima. KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) yang diduga sebagai pihak pemberi, sebagai tersangka.
Pasca-penangkapan pada akhir Agustus 2017, KPK menduga Siti Masitha Soeparno telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.
ARKHELAUS W.