TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK tidak akan tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke pengadilan. Ia mengatakan penyidik berhati-hati mengusut kasus ini.
"Kami tetap akan melakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," kata Febri kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Febri menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan dengan dua tim yang berjalan paralel. Tim tersebut adalah tim dari Biro Hukum KPK untuk menghadapi gugatan praperadilan dari Setya Novanto dan tim penyidik yang berfokus pada pokok perkara.
Baca juga: Kasus E-KTP, Farhat Abbas: Saya Bukan Saksi Kunci
Menurut Febri, hingga kini tim biro hukum masih mempelajari dokumen gugatan praperadilan Setya yang telah diterima KPK atas penetapannya sebagai tersangka. "Termasuk salah satu alasan pihak SN bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem," ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 15 November 2017, sebelum malamnya Setya menghilang ketika KPK berniat menjemput paksa.
Selang sehari setelah menghilang, Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan RS Cipto Mangunkusumo sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Cabang KPK.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Aburizal Bakrie untuk Tersangka Setnov
KPK pun terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus e-KTP hari ini. Beberapa di antaranya politikus Partai Golkar, Ade Komarudin; bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung; dan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti. Pihak swasta Andi Agustinus dan Deniarto Suhartono juga diperiksa. "Diperiksa untuk tersangka ASS dan SN," tutur Febri.