TEMPO.CO, Jakarta- Satuan Petugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA, Hazbullah, 38 tahun. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat karena pelaku kerap menggunggah konten yang meresahkan.
"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangannya pada Rabu, 22 November 2017.
Baca: Mendagri Antisipasi Ujaran Kebencian di Kampanye Pilkada 2018
Ia ditangkap pada Selasa, 21 November 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor dan KTP atas nama Hazbullah.
Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat empat akun Facebook, yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya. Ia juga mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
Baca: Wiranto Sebut Ujaran Kebencian Bisa Dijadikan Alat Politik Kekuasaan
"Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.