Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edward Soeryadjaya Juga Terseret Kasus Yayasan Sekolah

Reporter

image-gnews
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Edward Soeryadjaya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina ternyata menjadi terdakwa di kasus lain. Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Edward menjadi terdakwa keterangan palsu akta Notaris Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat. Bahkan sudah 13 kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami menyesalkan hakim yang sampai sekarang belum menetapkan pemanggilan terdakwa" kata Bonyamin Saiman di Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Boyamin menyesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang sampai sekarang belum mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa terhadap Edward Seky Soeryadjaya. Ia mengaku heran seorang terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan apalagi sampai 13 kali. Karena itu, Komisi Yudisial harus turun tangan menyikapi kejanggalan penanganan perkara tersebut."Bahkan kalau perlu badan pengawasan MA juga harus turun," tandasnya.

Baca: Kejaksaan Agung Menahan Edward Soeryadjaya

Terkait Edward Seky Soeryadjaya yang sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Boyamin meminta Kejagung membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk menghadirkannya dalam sidang di PN Bandung. "Apalagi sidangnya hanya seminggu dalam satu kali, masak tidak bisa dihadirkan," katanya.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Bandung itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav. Meski sidang sudah berlangsung selama 13 kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) sudah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 12 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan merinci proses perjalanan kasus termasuk proses pelaporan kepada Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam menggugat Yayasan BPSMK-JB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Sakit, Edward Soeryadjaya Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Menurut pihak yayasan, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sehingga seluruh pengurus PLK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Pihak yayasan juga berharap KY bisa turun tangan dan memberikan perhatiannya agar proses persidangan bisa berjalan dengan bersih dan adil.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

20 Juni 2019

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

Edward Soeryadjaya sempat dirawat di rumah sakit selama tiga bulan sebelum kembali dijebloskan ke Rutan Salemba.


Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati

10 Januari 2019

Terdakwa pengusaha Edward Soeryadjaya, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati

Pengacara Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono menganggap vonis 12 tahun 6 bulan penjara untuk kliennya seperti hukuman mati.


Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

10 Januari 2019

Pengusaha Edward Soeryadjaya usai divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

10 Januari 2019

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

Jaksa menyatakan Edward Soeryadjaya tidak mengkaji secara mendalam saat memutuskan transaksi jual-beli saham SUGI dengan dana pensiun Pertamina.


Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

4 Desember 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

Pengusaha Edward Soeryadjaya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

25 Juli 2018

Sandiaga S. Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sandiaga S. Uno diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Dok.TEMPO/Febri Husen
Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pilih fokus Asian Games ketimbang pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk kasus PT Japirex.


Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

25 Juli 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

4 Juli 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra, meninggalkan persidangan.


Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Dalam eksepsinya, Edward Soeryadjaya memasukkan mengenai poin mengenai gugatan praperadilannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ia tetap dijadikan terdakwa.