TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya gagal memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya sedianya akan diperiksa polisi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Kamis, 16 November 2017.
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalu lintas, tapi yang bersangkutan masih sakit, jadi ditunda hari Kamis (23 November 2017)," kata petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Didiek di gedung KPK, Selasa, 21 November 2017.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto
Setya mengalami kecelakaan lalu lintas setelah mobil yang ditumpanginya menabrak sebuah tiang di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan tersebut, Setya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Selain itu, polisi sudah memeriksa ajudan Setya, Ajun Komisaris Reza dan sang sopir, Hilman Mattauch.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya permintaan pemeriksaan oleh kepolisian kepada Setya, yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK. KPK, kata dia, belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Golkar tersebut nantinya diperiksa di gedung KPK atau di kantor Polda Metro Jaya. "Kami masih akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Kecelakaan Setya Novanto Bukan Rekayasa
Febri belum ingin mengkonfirmasi apakah penyelidikan Polda ini akan mengganggu pemeriksaan Setya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, proses hukum terhadap kecelakaan Setya memang harus ditelusuri juga. "Ada persinggungan obyek, itu yang akan kami koordinasikan," ucapnya.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan kliennya hari ini masih dalam kondisi lemah. Ia menyebut pemeriksaan kliennya oleh penyidik sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP hari ini ditangguhkan KPK. "Begitu pula dengan Polda yang juga ingin memeriksa, tetap sama, minta ditangguhkan," tuturnya.