TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 21 November 2017. Ia menemani kliennya, yang diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hadir di gedung KPK selama sekitar 4,5 jam, Fredrich mengklaim pemeriksaan terhadap Setya ditangguhkan penyidik karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan. "Saya diminta (oleh penyidik) untuk berkonsultasi dengan dokter yang pertama kali merawat beliau di Rumah Sakit Premier (Jatinegara, Jakarta Timur)," ujarnya, Selasa.
Baca juga: Banyak Pengurus Golkar yang Ingin Setya Novanto Dipertahankan
Fredrich mengatakan obat yang diberikan RS Premier ternyata berbeda dengan yang diberikan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Ternyata yang dari RSCM memberikan obat kepada beliau, kok, kurang cocok," tuturnya.
RS Premier merupakan tempat perawatan Setya saat mengaku menderita vertigo sekitar pertengahan September lalu. Sedangkan RSCM merupakan tempat perawatan Setya seusai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16 November 2017.
Setya sendiri merupakan tersangka keenam dalam perkara korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Sempat dijemput paksa, Setya akhirnya resmi ditahan KPK pada 20 November 2017.
Meski begitu, Fredrich mengaku tidak akan mendatangkan dokter dari RS Premier untuk hadir di KPK. "Saya hanya akan meminta resep pengantar. Dokter di sini (dokter KPK) yang mengadakan (pemeriksaan) karena itu semua ditanggung oleh KPK," ujarnya.
Baca juga: Rapat Pleno Golkar Bahas Nasib Setya Novanto Berlangsung Alot
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa memastikan apakah memang penyidik memberikan penangguhan pemeriksaan kepada Setya Novanto. "Yang jelas, kami sudah dapat hasil pemeriksaan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), hasilnya fit to be questioned, dan RSCM juga bilang bahwa tersangka sudah tidak membutuhkan rawat inap," tuturnya.