TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian akan terus menganalisis laporan terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Laporan tersebut tengah dianalisis penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Tetap dianalisis, tapi yang dikedepankan kan soal tindak pidana korupsinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 21 November 2017. Ia menilai, jika dari hasil analisis tersebut tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, penyidikan akan dihentikan.
Baca: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Mengenai target penyelesaian kasus ini, Rikwanto belum dapat memastikannya. Sebab, hal tersebut bergantung pada selesainya analisis penyidik. "Kan analisis nanti penyidik yang menentukannya," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Atas pelaporan itu, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, 7 November 2017. SPDP itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Baca: SPDP Pimpinan KPK, Jaksa Agung: Di KUHAP Tidak Ada Terlapor
Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor, Sandy Kurniawan. Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Agus Rahardjo menyatakan masih mempelajari materi laporan yang diterimanya pada 8 November 2017 melalui bagian persuratan KPK. "Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ucapnya.