TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa rapat MKD terkait kasus yang menimpa Ketua DPR, Setya Novanto nanti akan digelar tertutup. Sidang juga akan dimulai pada pukul 16.00 yang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang tertutup dan MKD akan mengambil keputusan serta merekomendasikan pada Fraksi Golkar untuk segera ditindaklanjuti. Apapun rekomendasinya nanti kita dengar kan pada saat rapat dengan fraksi," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR, Senayan pada Selasa, 21 November 2017.
Hari ini, MKD akan mengelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan seluruh fraksi-fraksi di DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto. Pada Senin lalu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi terkait situasi terkahir di DPR, khususnya mengenai Ketua DPR yang kini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudding juga mengatakan jika nanti Partai Golkar tak segera mengambil sikap MKD akan tetap memproses kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan karena telah menjadi wacana publik dan menyangkut citra institusi.
"Karena ini terkait masalah institusi. Ini menyangkut masalah posisi Ketua DPR dan saya kira sudah diberitakan secara masif," kata dia.
Menurut Sudding, proses pengajuan sidang MKD terkait kasus Setya Novanto bisa dilakukan tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Namun, menurut dia, khusus untuk kasus Setya bisa dilakukan tanpa adanya pengaduan masyarakat.
Selain itu, menurut Sudding proses sidang ini juga merupakan respon MKD terhadap dinamika permintaan dari masyarakat. Apalagi, menurut penilaiannya, pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran etik terhadap kasus yang menimpa Setya Novanto.
"Kalau boleh saya katakan dengan ditahannya yang bersangkutan kuat indikasi bagi kita bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan. Itu sesuai amanat UU MD3 Pasal 87," kata politisi Partai Hanura ini.