TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Budhi Santoso Tanasaleh, Presiden Direktur PT Gajah Tunggal Tbk, untuk diperiksa dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa, 21 November 2017.
Kasus BLBI telah menyeret bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung. "(Budhi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung
KPK juga memanggil dua orang lain untuk diperiksa sebagai saksi bagi Syafruddin. Mereka ialah Eha Wirawan, anggota staf PT Gajah Tunggal Group, dan seorang swasta, Herman Kartadinata alias Robert Bono.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 April 2017. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat itu menyatakan Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Simak: KPK Pertimbangkan Jemput Sjamsul Nursalim di Singapura
Atas penerbitan surat keterangan lunas tersebut, negara merugi sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun. Belakangan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dikonfirmasi menjadi Rp 4,8 triliun. Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menetapkan Syafruddin sebagai tersangka, KPK terus berupaya memeriksa Sjamsul Nursalim, bos PT Gajah Tunggal. Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa, tiga kali pula Sjamsul mangkir. Febri menuturkan KPK merencanakan menjemput Sjamsul yang diduga masih berada di Singapura. "Kami pertimbangkan dulu, bergantung pada kebutuhan penanganan perkara dan sejauh mana saksi itu dibutuhkan," ujar Febri di gedung KPK pada 8 November 2017.