TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 November 2017. Menurut Farhat, kedatangannya ke KPK karena akan diambil keterangan oleh penyidik sebagai saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Untuk (tersangka) Markus Nari," kata Farhat.
Farhat tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelum Farhat, lebih dulu hadir Setya Novanto, tersangka keenam kasus korupsi e-KTP, dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, sekitar pukul 10.30 WIB. Setya juga diperiksa penyidik KPK, tapi belum bisa dikonfirmasi, apakah diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Baca: Jadi Saksi Kasus E-KTP, Farhat Abbas Mengaku Heran Dipanggil KPK
Markus Nari adalah anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya. Ia diduga ikut memperkaya diri dengan meminta duit kepada Irman, terpidana perkara e-KTP, senilai Rp 5 miliar dan menerima Rp 4 miliar. Ia juga diduga melancarkan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Markus diduga merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi tersangka Miryam S. Haryani untuk membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Simak: Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR
Farhat Abbas sendiri diduga mengetahui peran Markus dalam mempengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.