INFO NASIONAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kian mewaspadai kemungkinan daerah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menjadi jalur pemasukan narkoba dari luar negeri. Salah satu indikasi yang dicermati adalah adanya hasil penindakan Bea Cukai Makassar untuk upaya penyelundupan narkoba pada 17 November 2017.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Untung Basuki menjelaskan kronologi penindakan tersebut pada Senin, 20 November 2017. “Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Makassar terhadap satu paket kiriman pos yang datang dari Belanda dan diberitahukan sebagai alat karaoke mini pada Jumat, 17 November 2017. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 989 butir tablet ekstasi hijau di dalam rongga alat karaoke tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:
Untuk penelusuran lebih lanjut, Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulawesi Selatan. Didapatkan informasi pengiriman obat haram ini dikendalikan terpidana mati lembaga pemasyarakatan Gunung Sari Makassar berinisial AA. Pengembangan kasus ini ditangani lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan dukungan jajaran kantor pengawasan di bawahnya, akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu pemasukan barang dari luar negeri, baik itu yang melalui kantor pos lalu bea maupun bandara internasional Sultan Hasanuddin,” ujarnya.
Selama 2016, Bea Cukai Makassar telah menggagalkan upaya pengiriman 126 butir ekstasi dan 1,4 kilogram sabu dari luar negeri. Semua upaya yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ini, merupakan komitmen untuk menjalankan fungsi melindungi masyarakat melalui pengawasan atau pencegahan masuknya barang impor yang berdampak negatif, berbahaya, dan dilarang peraturan perundang-undangan, yaitu narkoba. (*)
Baca Juga: