TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan digelarnya rapat konsultasi dan koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto adalah kewenangan MKD. Menurut Agus, hal itu juga sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Itu tentunya kewenangan MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang punya kewajiban dan tugas serta fungsinya sesuai dengan Undang-Undnag MD3," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Baca: Hari Ini, MKD Bahas Pelanggaran Etik Setya Novanto
MKD, Selasa siang ini, menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan semua fraksi di DPR terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Pada Senin lalu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi semua fraksi ihwal situasi terakhir di DPR, khususnya mengenai Ketua DPR yang kini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasco berujar MKD belum tahu posisi Setya sebagai Ketua DPR setelah ditahan KPK. Ia masih menunggu hasil rapat MKD siang ini. "Lihat hasil konsultasi besok karena saya belum bisa jawab. Ini kan namanya hal yang dinamis," tuturnya.
Simak: Soal Setya Novanto, MKD Diminta Putuskan Sikap
Agus menilai rapat MKD akan memiliki legitimasi jika ada laporan dari masyarakat. Namun, kalau rapat tersebut adalah inisiatif MKD, menurut dia, hal itu pun sah karena berdasarkan Undang-Undang MD3 juga diperbolehkan. "Kalau mengambil inisiatif tidak salah, kalau ada laporan dari masyarakat, tentu lebih legitimate," katanya.
Agus sendiri enggan membeberkan sikap Fraksi Partai Demokrat terhadap kasus yang menjerat Setya Novanto. Ia menyerahkan hal ini kepada Fraksi Partai Demokrat yang nanti siang akan mengikuti rapat. "Biar Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan."