TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Sejumlah pihak telah mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya ke pengadilan sebelum sidang praperadilan digelar pada 30 November 2017.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas dilakukan. “Kami belum tahu, itu kan masih di penyidikan,” kata jaksa Abdul Basir melalui pesan singkat, Senin, 20 November 2017.
Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Perkuat Bukti
Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK pada 10 November 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut bergerak cepat dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 30 November 2017 dengan hakim tunggal Kusno.
KPK sempat kesulitan saat akan memeriksa Setya sebagai tersangka. Sebab, pada 15 November 2017, Setya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu pun sempat menghilang sampai akhirnya diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis malam. Walhasil, pada 19 November 2017, Setya pun resmi ditahan di rumah tahanan milik KPK.
Baca: KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya Novanto
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril, menjelaskan, jika berkas Setya sudah dilimpahkan, praperadilan bisa gugur. “KPK harus cepat. Kalau sudah cukup alat bukti, jangan menunggu terlalu lama,” ujarnya. Ia pun mendorong agar berkas Setya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Anggota biro hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan memang upaya praperadilan Setya Novanto bisa gugur asalkan berkas penyidikan telah masuk ke pengadilan. “Yang aman, ya cepat limpahkan, praperadilan gugur,” ucapnya.