TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, masih diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyidik menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu sekitar 40 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.
"Itu hasil olah kejadian perkara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu, 19 November 2017.
Baca: Kunjungi Setya Novanto di Tahanan, Otto Hasibuan: Dia Masih Lemah
Argo mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan. Kecelakaan tunggal itu melukai Setya Novanto, tetapi pengemudi yang merupakan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch dan ajudan Setya, Reza, yang duduk di depan, tidak terluka. Argo enggan berspekulasi mengenai kejanggalan bahwa hanya Setya yang terluka sedangkan dua lainnya tidak.
Kecelakaan itu terjadi Kamis malam, 16 November 2017. Hilman mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-1732-ZLO. Novanto saat itu duduk di kursi tengah samping kiri. Mereka hendak menuju kantor Metro TV di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun di tengah perjalanan Novanto memutuskan wawancara dilakukan melalui telepon.
Saat itulah Hilman menyerahkan ponselnya kepada Novanto. Mobil oleng dan naik ke trotoar lalu menyerempet pohon dan menghantam tiang listrik. "Kemudinya tidak stabil karena (pengemudi) sambil memegang handphone," kata Argo.
Baca: KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya Novanto
Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat. Selain itu, Hilman juga dijerat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari Setya Novanto terkait kecelakaan tersebut setelah kondisinya pulih.
Saat kecelakaan terjadi Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemputnya di kediamannya pada Rabu malam, 15 November 2017, dia menghilang. Sebelumnya, ia pun mangkir dari pemanggilan KPK dengan berbagai alasan.
ANTARA