TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan lembaganya akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemerintahan DPR pada Selasa, 21 November 2017. Menurut Fritz, dalam rapat tersebut akan dibahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.
"Kami akhirnya dapat juga jadwal dengan Komisi Pemerintahan setelah hampir sebulan kami menunggu," kata Fritz ditemui disela-sela melakukan pemantuan proses pendaftaran di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB
Menurut Fritz, pihaknya telah lama menunggu agenda ini. Sebab, ada beberapa peraturan yang perlu dikoordinasikan dan dibahas dengan DPR sebagai mitra dan pengawas. Rencananya, ada enam Perbawaslu yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Keenam Perbawaslu itu adalah penanganan pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran administrasi pemilu, penanganan verifikasi partai politik, pemilihan dengan logistik Bawaslu, terkait Perbawaslu daerah khusus dan Perbwaslu pemantau pemilu.
Menurut Fritz, beberapa Perbawaslu itu sangat penting, apalagi proses-proses tahapan pendaftaran pemilihan umum (Pemilu) telah berjalan. Misalnya, Perbawaslu terkait pemantau pemilu.
Baca: KPU Akan Beri Tanggapan atas Aduan Parpol yang Tak Lolos
"Peran teman-teman, kelompok masyarakat, diperlukan dalam rangka melakukan verifikasi parpol. Itu mereka harus segera punya identitas sebagai pemantau pemilu," kata Fritz.
Menurut Fritz, pihaknya berharap Perbawaslu bisa segera diputuskan oleh Komisi Pemerintahan DPR. Komisi tersebut memberikan waktu dua, yaitu 21-22 November 2017 untuk melakukan pembahasan. "Kalau memang dibutuhkan, tanggal 23 November tetap akan di lakukan pembahasan Perbawaslu," katanya.