TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan partai telah menyerahkan kembali berkas-berkas pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 20 November 2017. Penyerahan berkas terakhir dilakukan Partai Idaman, sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penyerahan berkas ini dilakukan karena partai-partai tersebut pada pendaftaran kemarin belum bisa melengkapi syarat-syarat administrasi hingga ditutupnya waktu pendaftaran. Arief juga mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: PPPI, Partai Pertama yang Daftar Ulang ke KPU
"Bawaslu meminta kami melakukan pengecekan kembali diawali pengecekan fisik dan dimasukkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Kalau belum lengkap lagi ya kita terima saja," kata Arief di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 November.
Keputusan yang dimaksud merupakan hasil keputusan sidang yang dilakukan Bawaslu perihal gugatan partai politik terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilakukan KPU. Keputusan tersebut diambil pada Rabu pekan lalu dan memutuskan ada sembilan partai yang berhak menyerahkan kembali berkas-berkas pendaftaran yang dinilai belum lengkap.
KPU sendiri menjadwalkan pendaftaran dan pelengkapan berkas secara fisik akan berlangsung pada Senin, 20 November, pukul 08.00-16.00 WIB.
Adapun sembilan partai yang diputus oleh Bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Arief mengatakan setelah partai-partai menyerahkan berkas-berkas secara fisik, KPU langsung memeriksanya. Setelah itu, kata Arief, data-data tersebut oleh KPU akan langsung dimasukkan ke sistem Sipol supaya terekam secara online.
"Habis itu kita lakukan penelitian administrasi dan kemudian disimpulkan (apakah memenuhi syarat atau tidak)," kata Arief.
Dari pantauan Tempo, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menjadi partai pertama yang melengkapi berkas ke KPU. PPPI membawa tiga boks plastik besar yang berisi kelengkapan berkas-berkas pendaftaran. Pendaftaran selanjutnya diikuti Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Rakyat, dan Partai Idaman.