TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka korupsi proyek ruang terbuka hijau Tugu Integritas atau Tugu Antikorupsi, Pekanbaru, Riau, Rinaldi Mugni, Senin, 20 November 2017. Rinaldi merupakan konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri Consultan yang diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama 17 tersangka lainnya pada proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar itu.
"Tersangka akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta, Senin, 20 November 2017.
Baca juga: Razman Jadi Pengacara Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi
Rinaldi juga dituduh telah memalsukan dokumen dalam penggunaan administasi penyertaan perusahaan. Tersangka diduga telah meminjam bendera atau nama perusahaan lain dalam pekerjaan itu. "Tersangka juga kita kenakan pasal pemalsuan dokumen administrasi," kata Sugeng.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap praktek korupsi berjamaah berawal dari kongkalikong di tingkat Kelompok Kerja unit layanan pengadaan. Diduga terjadi rekayasa dan pengaturan proyek antara pegawai negeri dan pihak swasta untuk memenangkan kontraktor yang diinginkan. Untuk sementara, penyidik masih menahan satu tersangka, sedangkan 17 tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.
Adapun 17 tersangka lainnya berasal dari 12 pegawai negeri dan 5 pihak swasta. Lima tersangka dari pihak swasta yakni dua orang kontraktor inisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas yaitu RZ, RM dan AA. Lima orang pegawai negeri dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H dan tiga anggota DIR, RM dan H.
Kuasa hukum Rinaldi Mugni, Erita Indah, keberatan dengan penahanan kliennya. Ia menilai penyidik tidak adil melakukan penahanan terhadap Rinaldi. Padahal dalam waktu yang sama penyidik memeriksa tersangka lainnya. Sementara, kata dia, penyidik hingga kini belum bisa menjelaskan secara rinci kesalahan yang dilakukannya.
"Jaksa menyebut Rinaldi telah meminjam bendara perusahaan lain, itu bohong, Rinaldi adalah salah satu pendiri dari perusahaan itu," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.
Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat dan bentuk perlawanan terhadap korupsi .