TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. "Kami serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2017.
Menurut Nazarudin, apa yang dia ketahui mengenai proyek e-KTP, termasuk pembagian uang, telah disampaikan ke penyidik. "Sudah saya beri tahukan semuanya. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK," kata dia.
Baca: Sidang E-KTP Andi Narogong, Nazaruddin Hadir Jadi Saksi
Setya ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari total proyek pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun. Dia berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Status tersangka Setya sebelumnya juga sempat gugur saat gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Pada Kamis malam pekan lalu, Setya mengalami kecelakaan. Mobil yang dia tumpangi dan dikendarai bekas kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang lampu di pinggir jalan kawasan Permata Hijau. Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Barat.
Simak: Curhat Politikus Golkar: Setya Novanto Tahanan, Jadi Sulit...
Jumat, 17 November 2017, KPK resmi mengumumkan penahanan Setya Novanto. Namun Ketua Umum Golkar itu berkali-kali menolak meneken berita acara penahanan yang diserahkan penyidik KPK. Setya Novanto resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan.