TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengatakan bahwa partainya sudah merampungkan pengisian sistem informasi partai politik (Sipol) sejak Ahad malam 19 November 2017. Perampungan pengisian Sipol ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan sembilan partai berhak melanjutkan proses pendaftaran administrasi partai politik untuk menjadi partai peserta pemilu 2019.
"Sampe jam 12 malam pengisian Sipol sudah kita selesaikan, juga dengan yang dokumen (fisik)," kata Sukmo di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2017.
Baca juga: Sasar Pulau Jawa, Yusril Targetkan PBB Raih 8 Juta Suara di 2019
Rabu pekan lalu, Bawaslu memutuskan memenangkan gugatan sembilan partai ke KPU setelah melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum. Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengelar sidang pada 6 - 13 November 2017 terkait hal ini. KPU sendiri menjadwalkan pendaftaran dan pelengkapan berkas secara fisik akan berlangsung pada Senin, 20 November 2017 dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Selain itu, Sukmo mengatakan penyelesaian pengisian Sipol juga tidak lepas dari bantuan tim Informasi dan Teknologi dari KPU. Sukmo berujar bahwa setelah keputusan Bawaslu kemarin, KPU telah melakukan bimbingan teknis terkait pengisian Sipol terhadap partainya.
"Itulah yang menjembatani sehingga kita bisa mengakses Sipol dengan lebih mudah. Sehingga bisa menyelesaikan apa yang menjadi ketentuan apa yang harus masuk ke dalam Sipol," kata dia.
Meskipun telah selesai melakukan pengisian Sipol sejak Ahad kemarin, Sukmo mengatakan pihaknya telah memeriksa ulang pengisian tersebut. Terutama untuk beberapa berkas-berkas untuk daerah, seperti nama-nama pengurus partai, identitas anggota dan alamat kantor partai di daerah supaya tidak ada yang terlewat.
"Kita lakukan penelitian ulang pagi tadi sehingga nanti kita harapkan jam 12 sudah selesai dan bisa dibawa ke KPU," ujarnya.
Menurut Sukmo, untuk pendaftaran dan pelengkapan berkas kali ini pihaknya mengatakan tidak ada berkas-berkas yang berbeda antara sebelum putusan dan sesudah putusan Bawaslu. Sebab, menyitir kata-kata Ketua Umum PBB Yuzril Ihza Mahendra, berkas-berkas sebelum adanya putusan Bawaslu kemarin sudah lengkap.