Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazaruddin: Gamawan Terima US$ 4,5 Juta dari Proyek E-KTP

image-gnews
Mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto  sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengkonfirmasi adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk pemenangan tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Di dalam BAP Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta’. Apa benar?" kata ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Nazar membenarkan uang itu sudah diserahkan. Uang diberikan sebelum Gamawan menandatangani penetapan pemenang lelang pengadaan proyek e-KTP. "Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," ujar Nazar dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong.

Baca: Sidang E-KTP Andi Narogong, Nazaruddin Hadir Jadi Saksi

Menurut Nazaruddin, informasi pemberian uang kepada Gamawan diperoleh dari Andi Narogong. Berdasarkan keterangan BAP, kata Nazaruddin, uang itu diberikan pada akhir Februari atau Maret 2011. Nazaruddin mengungkapkan Andi sempat bercerita tentang ancaman Gamawan terhadap dirinya.

Gamawan mengancam pemenang lelang akan dibatalkan jika uang tidak diberikan. Andi disebut memberikan uang itu melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Nazaruddin Ungkap Peran Anas Urbaningrum...

Sebelumnya, Gamawan mengklarifikasi adanya pertemuan antara adiknya, Azmin Aulia, dan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. Gamawan membantah pertemuan keduanya berkaitan dengan pembahasan proyek e-KTP. "Itu mungkin saja bertemu, karena mereka satu almamater di Universitas Andalas, tidak berdua saja, sama yang lain juga," kata Gamawan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.

Kepada Jhon Halasan, Gamawan menyebut adiknya tidak terlibat perkara korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK. "Saya sebelumnya tidak tahu kalau dia (Azmin) kenal Paulus Tannos. Saya kan di Padang, dia di Jakarta," ucap Gamawan.

KARTIKA ANGGRAENI | FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.