TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyar'i mengatakan pihaknya tidak berwenang soal adanya dugaan pidana terkait dengan manipulasi data dan kecurangan dalam berkas-berkas partai politik yang melakukan pendaftaran verifikasi partai politik. Menurut Hasyim, kewenangan tersebut adalah milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau ada unsur pidana atau tidak, itu ranahnya Bawaslu, mohon ditanyakan ke Bawaslu. Karena kami meyakini, dalam penelitian administrasi, Bawaslu juga ikut mengawasi prosesnya," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Terungkap, Banyak Data Ganda Anggota Partai Politik
KPU sebelumnya menemukan keanggotaan ganda dari beberapa partai politik. Bahkan, di salah satu wilayah kabupaten atau kota, KPU di daerah menemukan ada seribu anggota yang namanya sama. Dugaan manipulasi dan kecurangan data itu sebelumnya juga ditemukan Bawaslu. Di Sumatera Barat, misalnya, Bawaslu menemukan pemalsuan nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut Hasyim, kewenangan KPU dalam proses pendaftaran partai politik sebatas melakukan penelitian secara administratif. Karena itu, KPU hanya akan mengembalikan berkas ke pihak partai dan meminta partai melakukan perbaikan supaya memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang-undang.
Baca: Perludem: Ketentuan Verifikasi Parpol Baru Diskriminatif
Karena itu, jika KPU menemukan kejanggalan terhadap berkas-berkas tersebut, misalnya NIK ganda, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kalau ada indikasi benar atau tidak, format benar atau tidak, KPU kalau ragu bertanya ke Dinas Dukcapil. Begitu dinyatakan tidak asli, ya tidak memenuhi syarat (tidak lolos)," tutur Hasyim.
Pada Rabu, 17 November 2017, Bawaslu memutuskan ada sembilan partai yang dapat mendaftar kembali ke KPU dengan menyerahkan berkas fisik. Sejumlah partai sebelumnya melaporkan KPU karena diduga melanggar persyaratan administratif. Pendaftaran berkas secara fisik akan berlangsung mulai hari ini. Dari pantauan Tempo, hingga pukul 12.00, baru satu partai yang menyerahkan berkasnya ke KPU.
Adapun sembilan partai yang diputus Bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.