TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dilakukan. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua DPR itu didasari kesimpulan pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia bahwa Setya bisa menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto: Saya Tak Sangka Ditahan Tengah Malam
KPK menahan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selama 20 hari terhitung 19 November 2017. "Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," ujar Febri. KPK, kata dia, juga menyampaikan hak-hak tersangka dalam perkara yang sedang disangkakan.
Setya Novanto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK sejak proses penangkapan pada Rabu malam pekan lalu, 15 November 2017. Saat itu KPK menyambangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 untuk menjemput paksa Setya. Namun, pada malam hingga Kamis dinihari itu, dia tak ada di rumahnya.
Baca juga: Alami Kecelakaan, Setya Novanto: Saya Luka...
Pada Kamis malam, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi Setya dan dikendarai bekas kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang lampu di pinggir jalan kawasan Permata Hijau. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Penyidik KPK mendatangi RS Medika untuk mengecek kondisi Setya. Pada Jumat siang, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KPK menahan Setya, tapi membantarkannya untuk pemeriksaan medis oleh Ikatan Dokter Indonesia. Setelah hasil keluar, KPK menahan Setya Novanto.