TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setya menjadi tersangka dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya mengaku menerima penahanan yang telah diputuskan KPK terhadapnya. "Ya, saya sudah menerima tadi. Dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," katanya di gedung KPK pada Senin dinihari, 20 November 2017.
Baca: Alami Kecelakaan, Setya Novanto: Saya Luka Berat dan Vertigo
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku sudah berniat datang ke KPK dengan ditemani sejumlah Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Golkar sebelum mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 15 November 2017. Pada malam itu, para Ketua DPD I Golkar berkumpul di Mandarin Oriental Hotel. Namun, kata dia, ada undangan wawancara di Metro TV dan tanpa dugaan mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan.
"Di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya terluka berat. Di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar, tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati mekanisme hukum," ujarnya.
Baca: Sebelum Kecelakaan, Setya Novanto Sudah Niat Datang ke KPK
Setya menyusul empat orang sebelumnya, yang lebih dulu dijerat KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah; pengusaha Andi Narogong, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang masih berstatus tersangka. Mereka dan sejumlah orang lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.
Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu dibawa ke KPK setelah dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan diperiksa Ikatan Dokter Indonesia. "Saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi, ya, saya mematuhi hukum," ucap Setya.